Friday, October 12, 2012

Sekolah Gratis Mulai Berlaku Hari Ini



JAKARTA (Pos Kota) – Warga Ibukota Jakarta, hari ini, Senin (16/7), pantas bersuka-cita. Sekolah gratis bagi  putra-putrinya berlaku mulai tingkat SD hingga SMA atau sederajat.  Hal ini terkait dengan penerapan Program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun diberlakukan berlaku secara menyeluruh pada sekolah negeri oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sambutan gembira diungkap Lukman Chakim, wali murid Erwan Hartawan, siswa baru SMA Negeri 50 Jakarta Timur. Dia mengakui, tahun ajaran baru 2012/2013  beda dari tahun sebelumnya. Selama proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dimintai uang apapun.
“Bahkan untuk uang map yang tahun-tahun lalu kami harus beli Rp2 ribu, sekarang tidak ada lagi. Semua disiapkan oleh pihak sekolah,” ujar Lukman, Minggu (15/7).
Adanya Program Wajar 12 tahun dikatakannya sangat membantu. Terlebih saat ini hanya dirinya yang menjadi tulang punggung untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan adiknya itu. Kedua orangtuanya meninggal dunia.  “Saya berharap program ini berjalan konsisten,” tandasnya.
BERSYUKUR    
Hal sama juga diungkapkan sejumlah pelajar dan orangtua murid lainnya. Biaya untuk masuk sekolah dan iuran bulanan yang sudah disiapkan bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
Dimas Agustiawan, siswa baru yang hari ini mulai menuntut ilmu di SMKN 19 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, mengatakan, dirinya bersyukur bisa diterima di sekolah negeri.
Pelajar dengan nilai Ujian Nasional (UN) 36,9 ini mengatakan, ayahnya bekerja sebagai pedagang nasi goreng, dan kakaknya masih kuliah. Selain itu punya adik yang bersekolah. “Saya juga senang bisa diterima di jurusan Administrasi Perkantoran,” ujar siswa asal SMPN 58 ini.
TEROBOSAN
Pengamat pendidikan, Arif Rahman menyatakan, penerapan Wajar 12 tahun merupakan terobosan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan pelayanan pendidikan  dan sumber daya warga. “Saya harap seluruh elemen dapat mendukung program tersebut.”
Menurut Arif, program yang digulirkan mulai hari ini, bukanlah kebijakan yang tiba-tiba taoi melalui penghitungan matang Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. “Sejak lama telah disiapkan. Saya termasuk yang ikut dilibatkan dalam perhitungan tersebut. Sehingga saya sangat mengetahui prosesnya seperti apa.”
Arif tetap berharap pendidikan dapat berjalan sesuai agenda yang digulirkan sekolah masing-masing. Termasuk penyesuaiannya dengan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) yang telah ditetapkan setiap penyelenggara pendidikan.  “Program ini realistis untuk dijalankan. Tinggal sistemnya yang harus disesuaikan, sehingga tidak ada lagi keluhan orangtua murid terkait biaya sekolah,” pesannya.
WUJUD DUKUNGAN
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudhi Mulyanto, ketika dihubungi menyatakan secara keseluruhan PPDB berlangsung lancar. Kegiatan tahun ajaran baru berlangsung bermulai lagi hari ini.
Taufik menjelaskan, Program Wajar 12 tahun merupakan wujud dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap dunia pendidikan. Bukan hanya sekolah negeri,  tapi sekolah gratis juga dapat dinikmati siswa di sekolah swasta.
“Untuk sekolah swasta kami terapkan secara bertahap. Tahun ini baru 20 persen. Ke depan seluruh murid akan memperolehnya,” kata Taufik.
Murid sekolah swasta yang memperoleh Program Wajar 12 tahun harus memenuhi syarat antara lain sekolahnya memiliki kredibilitas baik,  memiliki surat izin dan membuat surat perjanjian terkait kesanggupan mengunakan keuangan negara secara baik dan benar. “Di Jakarta tidak boleh ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah,” tegasnya.
Khusus untuk sekolah negeri berstatus rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) atau sekolah sekolah berstandar internasional (SBI), Taufik menjelaskan, pihaknya tengah mengkaji.
Seperti diketahui untuk merealisasikan sekolah gratis hingga tingkat SMA, Pemprov DKI telah mengusulkan ke DPRD untuk menambah anggaran sektor pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2012.  Hasilnya, alokasi awal Rp9,45 triliun ditambah Rp709,87 miliar, sehingga menjadi Rp10,17 triliun.
Melalui anggaran tersebut setiap siswa SMA atau sederajat memperoleh Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Rp400 ribu dan SMK Rp600 ribu per bulan. BOP untuk setiap siswa SD  Rp720 ribu /tahun dan siswa SMP Rp 1.320.000 /tahun.
Jumlah BOP SD dan SMP terseut belum termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat  yang setiap siswa SD Rp400 ribu per siswa setahun, SMP Rp575 ribu setahun.
SILAKAN LAPOR
Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiono, meminta seluruh kepala sekolah di wilayahnya tidak melakukan pungutan apapun.  “Ini sesuai dengan perintah Pak Gubernur. Kami bersama kepala suku dinas pendidikan dasar dan menengah memantau. Orangtua siswa yang merasa dimintai bayaran oleh oknum guru atau pihak sekolah silakan laporkan. Kami pasti menindak tegas,” jelasnya. (guruh/wandi/ak/r)

Wednesday, October 10, 2012

AKU INGIN DI AKUI SEBAGAI WARGA NEGARA



JG Logo
No ID and No Proof of Birth: Meet Indonesia's Uncounted Millions
Kamana Shrestha | August 05, 2012

Siti Rusmawati, 45, and her husband Suryadi, 47, are the proud parents of five children and the grandparents of two. The family lives in one small room in a slum area of Penjaringan in North Jakarta. On any given day, you can find Siti by her warung selling goods and speaking with neighbors. She flashes them a smile when they call out her name, revealing a metal front tooth.

Like any parents, the Rusmawatis hope that their children will advance their education and build a better life than theirs. But the family can barely scrape together enough money to get by, let alone afford the required five school uniforms and workbooks for public education in the city.

Beyond that, they face a bigger problem. If one day the Rusmawatis were to vanish, besides their neighbors and some friends who could vouch for them, no one would know that this family existed. That’s because Siti, her husband and all five of her children do not have birth certificates. The couple’s two grandchildren, who are only a couple of months old, don’t either.

This is not an uncommon scenario. According to data from the Central Statistics Agency, more than 60 percent of the 80 million Indonesian children born in the last eight years do not have birth certificates.

The Social Welfare Ministry estimates that only 9 percent of street children in Jakarta have birth certificates. Nationwide, an estimated 47 percent of Indonesian children under the age of 5 are uncounted. The lack of such a crucial document means children cannot access basic state services, leading many children to be forced into child marriage or labor without protection.

Bureaucratic hurdles

An amendment to the Child Protection Law in 2002 made birth certificates free to all citizens, so long as they were obtained within the first 30 days after a child’s birth. But for families living in slum areas, who usually give birth at home, verification of the birth immediately becomes a difficult process.

Some opt to give birth in local clinics, but the clinic stay itself can end up costing a fortune for low-income families, who pay the medical costs first and hold off on getting a birth certificate, unaware that it is free.

A lack of knowledge is what hurts the chances of impoverished families to take advantage of their rights as citizens. Many families wait well past the 30-day period to apply for a birth certificate and end up having to pay late fees, with varying costs depending on the district. If they wait longer than a year, the families must then go to court to prove the child’s identity, and that can cost well over Rp 1 million ($105).

“This is a very long and expensive process, and well beyond the means of low-income families and local NGOs,” says Natha Middlemas, a researcher for the East Java Field Study Project run by the Australian Consortium for In-Country Indonesian Studies, who has extensively researched birth registration and the achievement of child rights.

“The major obstacles to birth registration for low-income families is not so much the cost of the birth certificate but the length of the process involved to get one,” she adds.

For impoverished parents, many of whom are illiterate, the process of obtaining a birth certificate is difficult to understand, let alone carry out. Mothers like Siti do not understand the importance of obtaining one, so the motivation is not there.

“I think I should have birth certificates for my children but I don’t know why,” Siti says as she scoops rice from a cooker in her warung.

Siti has heard from neighbors and friends that a birth certificate is an important document that she should get for her kids, but why they would need one or how to get one is beyond her comprehension.

“I was told that getting a birth certificate would be too expensive,” she says. “Some people I asked said it would cost me about Rp 500,000 for my grandchildren and over Rp 1 million for my children.”

Misinformation like this discourages parents from pursuing the issue, leaving their children closed off from public education and health care.

“The government should make everything easier with this because I am so confused about the steps and what to do and where to go,” Siti says.

Getting an education

Siti’s children range in age from 10 to 24. They have received little to no education, with her eldest child, Ferra, having only completed elementary school. Siti says that Ferra, who is now 24, was able to attend school in the 1990s because then it was not compulsory for students to show a birth certificate. For Siti’s younger children, school is now out of reach.

Sukemi, a special adviser to the education and culture minister, says that the government uses the information from birth certificates to ensure that children receive the compulsory nine years of education, from the ages of 7 to 15.

“We push this because we need to make sure that children aged 7, for example, should immediately be sent to school,” Sukemi says.

He adds that another reason birth certificates are needed for enrollment is that “We want to make sure that their names are correctly spelled on their school certificates, because this is important for further education.”

Sukemi himself says he does not have a birth certificate, just an unofficial letter written at the time of his birth.

“In the past, parents were not aware of the importance of this issue, but I hope today’s parents have better awareness about birth certificates,” he says.

For Siti’s eldest daughter Ferra, the whole process does not seem worth the bother.

“I don’t go to school and, well, I don’t really need [a birth certificate],” she says, while soothing her restless 5-month-old daughter on her lap.

“I don’t care what the government thinks because the government never cared about us. I don’t have an ID card but I don’t want to go anywhere so that is OK with me,” she adds.

Changing attitudes


The attitude that birth certificates are not important is exactly what needs to change, according to organizations like the Institute of Education Advocacy for Marginalized Children (Lapam) and the Indonesian Street Children Organization (ISCO), which collaborates with communities in Jakarta’s slum areas to raise awareness of the issue.

Lapam helps nonprofits like ISCO process the paperwork needed to get birth certificates, family certificates and other legal documents. In many ways, groups like Lapam and ISCO act as a bridge between impoverished families and the government.

“I hope the government can realize that getting a birth certificate, or any form of ID, is a human right. The government needs to give access to birth certificates to everyone, not just the poor Indonesian families,” says Merlin Simbolon, an expert on child advocacy for Lapam. 

“Children shouldn’t be held accountable for their parents’ mistakes. They shouldn’t suffer because of their parents’ problems,” she adds.

Government officials say that a policy has been put in place to educate people on how to obtain a birth certificate.

“We put posters announcing this policy in many cities in the country, so that people will know that they do not have to spend money and time to get a birth certificate,” says Home Affairs Ministry spokesman Reydonnyzar Moenek, adding that the process should take around two weeks in most cases.

“We also work with the Social Welfare Ministry in promoting this service because we want all street children to have birth certificates. It’s important when they want to enroll in a school,” Reydonnyzar says.

As for Siti and her family, ISCO has helped them obtain a family certificate, an official document that costs Rp 20,000 and lists all the members of the family. Siti is beginning to understand the importance of an officially recorded identity.

“I guess it is important because I want my children to go to school and be smart,” she says.

 

Monday, July 23, 2012

DI BALIK SENYUMAN KAMI

Kami adalah sekumpulam bagian dari ribuan anak Indonesia. Hari-hari kami sama seperti anak lainnya di bagian belahan dunia ini. Mungkin berbeda dan sangat berbeda. Kami juga bermain, pergi kesekolah dan sedikit membantu meringankan beban orangtua kami dengan mengamen di jalan,memulung atau mencari besi disungai. Kami menganggapnya bukan sebai beban tapi bukti bakti kami pada orangtua. Mungkin banyak yang berpikir, orangtua kami tidak bertanggung jawab dengan membiarkan kami turun kejalan, dengan sekedar mengamen ataupun meminta minta ataupun memulung, tapi itu tidaklah benar. Orangtua kami juga ingin kami seperti anak lainnya, anak yang duduk manis di sekolah, belajar di rumah tapi itu masih hal yang sulit bagi kami karna kami juga masih buth makan, sekolah dan banyak lainnya. Oh iya  Hari ini tanggal 23 juli, sama seperti tahun yang lalu, katanya Indonesia merayakan Hari Anak Indonesia. Tapi kami masih tidak mengerti apa makna dibalik perayaan ini? Bukankah dibalik setiap perayaan ada yang dirayakan? Tapi kami  tidak tahu apa yang dirayakan saat ini. Kata Pemerintah dan para pejabat Sekolah adalah Hak Seluruh Anak Indonesia tapi asal punya uang. Kata pemerintah pendidikan adalah gratis asal punya Akte Kelahiran dan  kartu Keluarga. Bagaimana Aku punya Akte kelahiran sedangkan orangtuaku tidak punya  Kartu keluarga, bagaimana Orangtuaku punya kartu Keluarga soalnya kata orangtuaku buatnya sangat mahaaal. Kami pernah dengar Akte kelahiran adalah bukti bahwa kami adalah anak Indonesia walaupun sebenarnya tanpa itu semua orang  di dunia ini tahu bahwa kami pasti anak Indonesia karena wajah kami, wajah Indonesia pisan dan kami  hanya tahu bahasa Indonesia dan bahasa ibu kami yang juga orang Indonesia. Tapi orang orang bilang Akte Kelahiran sangatlah penting sebagai bukti kami  diakui oleh Negaraku Indonesia, tapi negara kami  sendiri mempersulitnya untuk kami  bisa memilikinya. Hari ini kami  hanya berharap NEGARAKU MAU MEMBERIKAN HAK KAMI, DENGAN MEMBERIKAN AKTE KELAHIRANKU DAN MEMBIARKAN KAMI MENIKMATI PENDIDIKAN TANPA SYARAT APAPUN KARNA ITU ADALAH HAK KAMI. Sehingga kami dapat memaknai apa ARTI HARI  INI bagi kami ditahun depan. Saat ini kami tidak butuh perayaan, Ucapan Selamat tapi tidak ada hadiah. kami ingin hadiah dari perayaan ini yaitu Akte Kelahiran tanpa sulit mendapatkannya dan Sekolah yang berkualitas dan gratis TANPA SYARAT.:) Dibalik SENYUMAN KAMI, KAMI UCAPKAN SELAMAT HARI ANAK BAGI KAMI DAN UNTUK TEMAN TEMAN KAMI ANAK INDONESIA.

Monday, June 6, 2011

JUKNIS PPDB SMP,SMA,SMK REGULER WILAYAH JAKARTA

ATURAN DAN KETENTUAN PPDB SMP, SMA DAN SMK REGULER

02 PERSYARATAN PESERTA

  1. Calon peserta didik baru SMP :
    1. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
    2. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 11 Juli 2011
  2. Calon peserta didik baru SMA :
    1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
    2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 11 Juli 2011
  3. Calon peserta didik baru SMK:
    1. memiliki SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
    2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun
    3. tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih
    4. memiliki tinggi badan minimal 158 (seratus lima puluh delapan) cm bagi calon peserta didik pria dan 153 (seratus lima puluh tiga) cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran
    5. tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian :
      1. semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi
      2. Akomodasi Perhotelan;
      3. Busana Butik
      4. Jasa Boga
      5. Patiseri
      6. Kecantikan rambut
      7. Kecantikan kulit
      8. Usaha Perjalanan Wisata dan
      9. Desain Komunikasi Visual.
    6. tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
      1. Teknik Pemesinan
      2. Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif
      3. Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara
      4. Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan
      5. Akomodasi Perhotelan
      6. Jasa Boga
      7. Usaha Perjalanan Wisata
      8. Patiseri
      9. Kecantikan Rambut
      10. Kecantikan Kulit
      11. Desain Komunikasi Visual
      12. Pemasaran

03 TATA CARA PELAKSANAAN

PRA PENDAFTARAN

  1. Pra pendaftaran ditujukan hanya untuk calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SMP Reguler, SMA Reguler, dan SMK Reguler guna memperoleh nomor pengganti peserta ujian nasional
  2. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) terdiri atas :
    1. calon peserta didik baru luar daerah
    2. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan sebelum tahun pelajaran 2010/2011; dan
    3. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan pendidikan kesetaraan paket A / paket B
  3. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (2) yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB.
  4. Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket A/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan
  5. Selain menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada butir (1), untuk calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 1 dan tanggal 3 Juni 2011
  6. Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pra pendaftaran secara mandiri maupun datang langsung ke sekolah yang telah ditetapkan
    1. Pengajuan pra pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
      2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran online dengan contoh formulir sebagaimana tercantum Lampiran I Peraturan Gubernur ini
      3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran;dan
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran
    2. Pengajuan pra pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut
      1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
      2. calon peserta didik kemudian dibantu panitia sekolah dalam melakukan pra pendaftaran online
      3. panitia sekolah mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran

VERIFIKASI PRA PENDAFTARAN

Verifikasi pra pendaftaran dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. lokasi pra pendaftaran
  2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan berkas asli kepada panitia sekolah
  3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas pra pendaftaran yang dibawa calon peserta didik dengan data pra pendaftaran online
  4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pengganti peserta ujian nasional kemudian di stempel dan ditandatangani untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.

PENDAFTARAN

  1. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada sekolah reguler dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
  2. Pelaksanaan pendaftaran PPDB tahap kedua hanya bisa diikuti oleh :
    1. calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada tahap pertama; dan
    2. calon peserta didik baru SMK Negeri yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena tidak memenuhi persyaratan khusus bagi masing - masing kompetensi keahlian.
  3. Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SD, SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan mandiri maupun datang langsung ke sekolah.

1. Pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

a. calon peserta didik baru membuka situs PPDB

b. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini

c. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran

d. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;dan

2. Pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

a. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 7 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

b. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran online;

c. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru

d. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.

VERIFIKASI PENDAFTARAN

Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. calon peserta didik baru membawa formulir pengajuan pendaftaran beserta berkas asli ke sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satu pendidikannya
  2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah
  3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik
  4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru
  5. tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;dan

04 JADWAL PELAKSANAAN

SMP REGULER

NO

KEGIATAN

TANGGAL

JAM

LOKASI

TAHAP I

1

Pra Pendaftaran Online *)

23 - 25 Juni

24 Jam

Internet

2

Pra Pendaftaran Langsung dan Verifikasi

23 - 25 Juni

08.00 - 14.00

di sekolah yang ditunjuk

3

Pendaftaran Online **)

23 - 30 Juni

24 Jam

Internet

4

Pendaftaran Langsung dan Verifikasi

27, 28, 30 Juni

08.00 - 14.00

di sekolah terdekat
sesuai jenjang pendidikan

5

Pengumuman

30 Juni

15.00

di sekolah dan Internet

6

Lapor Diri

1 - 2 Juli

08.00 - 14.00

di sekolah Tujuan

7

Pengumuman Tempat Kosong

2 Juli

15.00

di sekolah dan Internet




TAHAP II ***)

1

Pendaftaran Online **)

3 - 5 Juli

24 Jam

Internet

2

Pendaftaran Langsung dan Verifikasi

4 - 5 Juli

08.00 - 14.00

di sekolah terdekat
sesuai jenjang pendidikan

3

Pengumuman

5 Juli

15.00

di sekolah dan internet

4

Lapor Diri

6 - 7 Juli

08.00 - 14.00

di sekolah tujuan

Keterangan:
*) batas waktu pra pendaftaran online pada tanggal 25 Juni 2011 di tutup pada pukul 12.00 WIB
**) batas waktu pendaftaran online pada tanggal 30 Juni 2011 dan 5 Juli 2011 di tutup pada pukul 12.00 WIB
***) Peserta untuk tahap II khusus untuk Dalam DKI yang tidak lolos seleksi pada Tahap I

SMA & SMK REGULER

NO

KEGIATAN

TANGGAL

JAM

LOKASI

TAHAP I

1

Pra Pendaftaran Online *)

26 - 30 Juni

24 jam

internet

2

Pra Pendaftaran Langsung dan Verifikasi

27, 28, 30 Juni

08.00 - 14.00

di sekolah yang ditunjuk

3

Pendaftaran Online **)

26 Juni - 4 Juli

24 jam

internet

4

Pendaftaran Langsung dan Verifikasi

1, 2, 4 Juli

08.00 - 14.00

di sekolah terdekat
sesuai jenjang pendidikan

5

Pengumuman

4 Juli

15.00

di sekolah dan Internet

6

Lapor Diri

5 - 6 Juli

08.00 - 14.00

di sekolah tujuan

7

Pengumuman Tempat Kosong

6 Juli

15.00

di sekoah dan internet




TAHAP II ***)

1

Pendaftaran Online **)

7 - 8 Juli

24 jam

internet

2

Pendaftaran langsung dan Verifikasi

7 - 8 Juli

08.00 - 14.00

di sekolah terdekat
sesuai jenjang pendidikan

3

Pengumuman

8 Juli

15.00

di sekolah dan Internet

4

Lapor Diri

9 Juli

08.00 - 14.00

di sekolah tujuan

Keterangan:
*) batas waktu pendaftaran online pada tanggal 30 Juni 2011 di tutup pada pukul 12.00 WIB
**) batas waktu pendaftaran online pada tanggal 4 Juli 2011 dan 8 juli 2011 di tutup pada pukul 12.00 WIB
***) Peserta untuk tahap II khusus untuk Dalam DKI yang tidak lolos seleksi pada Tahap I

05 TEMPAT PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP/SMA/SMK regular yaitu :

  1. Pengajuan Pra Pendaftaran atau Pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah
  2. Pelaksanaan Verifikasi Pra Pendaftaran dapat dilakukan pada sekolah yang sudah ditentukan sesuai dengan satuan pendidikannya. lokasi pra pendaftaran
  3. Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan pada sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satuan pendidikannya

07 PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI

LUAR DAERAH

Peserta Didik baru untuk Luar Daerah sebanyak 5%

PRESTASI

  1. Calon peserta didik baru berasal dari daerah yang berprestasi juara 1/medali emas, tingkat Provinsi atau juara 1, juara 2, juara 3 tingkat Nasional/Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online.
  2. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah yang berprestasi juara 1 medali emas, tingkat Nasional atau juara 1, 2, 3 Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online
  3. Prestasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) merupakan prestasi yang diperoleh calon peserta didik baru pada 2 (dua) tahun terakhir
  4. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan lomba dan menyerahkan fotocopynya
  5. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (4) dapat diterima di sekolah tujuan maksimal 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah tujuan.
  6. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
    1. peringkat kejuaraan;
    2. apabila peringkat kejuaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan
      1. untuk calon peserta didik baru SMP, nilai rata-rata raport SD/MI kelas 4,5,6;
      2. untuk calon peserta didik baru PPDB SMA/SMK, nilai rata-rata raport SMP/MTs kelas 7, 8, 9;
  7. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) meliputi :
    1. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
    2. International Junior Science Olympiad (IJSO);
    3. International Mathematics and Science Olympiade (IMSO) ;
    4. Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
    5. International Mathematics Competition (IMC
    6. Olahraga;
    7. Agama; dan
    8. Seni dan Budaya

08 DASAR DAN CARA SELEKSI

SMP REGULER

  1. Seleksi PPDB pada SMP Reguler dilakukan secara online berdasarkan nilai rata-rata hasil UASBN/UNPK pada SKHUASBN/DNUN jenjang SD/MI dan Paket A
  2. Rumus perhitungan Nilai Akhir untuk seleksi jenjang SMP adalah sbb:

    NA = {B.Ind+Mat+IPA} / 3

    Keterangan:
    • NA = Nilai Akhir
    • B.ind = nilai Tes Bahasa Indonesia
    • Mat = nilai tes Matematika
    • IPA = Nilai tes IPA
    • IPU = Nilai Tes Ilmu Pengetahuan Umum
  3. Dalam hal nilai rata-rata hasil UASBN/UNPK sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah;
    2. perbandingan nilai UASBN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan: Bahasa Indonesia, Matematika, IPA
    3. didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua

SMA & SMK REGULER

  1. Seleksi PPDB pada SMA dan SMK Reguler dilakukan secara online berdasarkan nilai rata-rata hasil UN/UNPK pada SKHUASBN/DNUN jenjang SMP/MTs dan Paket B
  2. Rumus perhitungan Nilai Akhir untuk seleksi jenjang SMA & SMK adalah sbb:

    NA = {B.Ind+B.Ingg+Mat+IPA} / 4

    Keterangan:
    • NA = Nilai Akhir
    • B.ind = nilai Tes Bahasa Indonesia
    • B.ingg = nilai Tes Bahasa Inggris
    • Mat = nilai tes Matematika
    • IPA = Nilai tes IPA
    • IPU = Nilai Tes Ilmu Pengetahuan Umum
  3. Dalam hal nilai rata-rata hasil UN/UNPK sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah
    2. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA
    3. didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua

10 LAPOR DIRI

  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran.
  2. Disamping menyerahkan tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK dalam hal lapor diri, harus melampirkan SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS untuk SMP, SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B
  3. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.

11 PENGUMUMAN HASIL

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihatmasyarakat.

12 LAIN LAIN

  1. Penerimaan Calon Siswa TK/RA, Sekolah Dasar/MI, dan Sekolah Inkluasi dilakukan diluar sistem SIAP PPDB Online
  2. Calon siswa berpretasi sesuai ketentuan yang disebutkan langsung diterima di sekolah tujuan.
  3. Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan PPDB kembali.
  4. Tim pemantau PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi 021-5272445, 021-5255385, 021-5204159
  5. Tim Pemantau dan Evaluasi di Suku Dinas Pendidikan Menengah melalui Faks nomor;
    1. 3923219, untuk wilayah Jakarta Pusat
    2. 43901570, untuk wilayah Jakarta Utara
    3. 58356235, untuk wilayah Jakarta Barat
    4. 7256847, untuk wilayah Jakarta Selatan; dan
    5. 4802053 dan 4802072, untuk wilayah Jakarta Timur